A. RUSUN , RUSUNAWA DAN RUSUNAMI
1. RUMAH SUSUN
Rumah Susun menurut kamus
besar Indonesia merupakan gabungan dari pengertian rumah dan pengertian susun.
Rumah yaitu bangunan untuk tempat tinggal, sedangkan pengertian susun yaitu
seperangkat barang yang diatur secara bertingkat. Jadi pengertian Rumah Susun
adalah bangunan untuk tempat tinggal yang diatur secara bertingkat.
2. RUSUNAWA
Berdasarkan PERMEN No.14/ 2007
tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa yaitu bangunan gedung
bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam
bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun
vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara
terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.
3. RUSUNAMI
Rusunami
merupakan akronim dari rumah susun sederhana milik,rusunami hamper serupa
dengan rusunawa hanya saja rusunami yaitu pengguna tangan pertama membeli dari
pengembang. Beberapa pengembang sering menggunakan istilah apartemen bersubsidi
untuk merujuk pada rusunami. Hal ini disebabkan karena pemerintah memberikan
subsidi kepada pembeli yang memenuhi syarat tertentu.
B. SUBSIDI
Istilah lain yang sering diusung oleh
para pengembang untuk rusunami adalah Apartemen Bersubsidi. Pengembang lebih
senang menggunakan istilah apartemen daripada rusun karena konotasi negatif
yang melekat. Sedangkan penambahan kata bersubsidi disebabkan karena pemerintah
memberikan subsidi bagi pembeli rusunami jika memenuhi syarat. Sedangkan yang
tidak memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami namun tidak mendapatkan
subsidi.
Jenis Subsidi
Ada banyak subsidi yang diberikan pemerintah untuk
meringankan dan menarik masyarakat untuk membeli rusunami. Beberapa diantaranya
adalah:
A.Subsidi Selisih Bunga hingga maksimum
5% (sesuai golongan)
B.Bantuan Uang Muka hingga
maksimum 7 juta (sesuai golongan)
C. Bebas PPN
Syarat
Subsidi
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007, kelompok sasaran penerima subsisidi adalah:
1. Keluarga/rumah tangga yang baru
pertama kali memiliki rumah dan baru pertama kali menerima subsidi perumahan
(dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan)
2. Gaji pokok pemohon atau pendapatan
pokok pemohon perbulan maksimum 4,5 juta
4. harga untuk apartemen dibawah Rp.
144 jt dan rumah dibawah Rp. 55jt
C. LANDASAN DAN TUJUAN RUSUNAMI DAN
RUSUNAWA
Kebijaksanaan
dibidang perumahan dan permukiman pada dasarnya dilandasi oleh amanat GBHN (1993)
yang menyatakan pembangunan perumahan dan permukiman dilanjutkan dan diarahkan
untuk meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan kehidupan
keluarga/masyarakat. Pembangunan perumahan dan permukiman perlu dtingkatkan dan
diperluas sehingga dapat menjangkau masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Untuk
menunjang dan memperkuat kebijaksanaan pembangunan rumah susun, pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No.16 Tahun 1985 tentang rumah susun. Undang- undang
rumah susun tersebut untuk mengatur dan menegaskan mengenai tujuan,
pengelolaan, penghunian, status hukum dan kepemilikan rumah susun. Adapun
tujuan pembangunan rumah susun adalah
1. Meningkatkan kebutuhan perumahan
yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang
menjamin kepastian hokum dalam pemanfaatannya.
2. Meningkatkan daya guna dan hasil
guna tanah di daerah perkotaan dengan memperhatikan kelestariaan sumber daya
alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang
3. Memenuhi kebutuhan untuk
kepentingan lainnya yang berguna bagi kehidupan masyarakat
Pengaturan
dan pembinaan rumah susun dapat dilakukan oleh pemerintah atau diserahkan
kepada Pemda. Pada pelaksanaan pengaturan dan pembinaan diatur dengan Peraturan
Pemerintah. Dalam UU No.16 Tahun 1985, juga disebutkan pemerintah memberikan
kemudahan bagi masyarakat golongan rendah untuk memperoleh dan memiliki rumah
susun yang pelaksanaannya diatur dengan PP (Pasal 11 ayat 1 dan 2)
Pemerintah
Indonesia lebih memberlakukan rumah sebagai barang atau kebutuhan sosial. Hal
ini dapat dilihat dari besarnya peran pemerintah dalam membantu pemenuhan
kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kondisi
ini dapat dimengerti karena sebagian besar penduduk Indonesia merupakan
golongan yang kurang mampu memenuhi kebutuhan perumahan yang layak. Dalam
kaitan ini, pemerintah memutuskan untuk melaksanakan pembangunan rumah susun di
kota besar sebagai usaha peremajaan kota dan untuk memenuhi kebutuhan perumahan
dengan pola yang vertikal.
D. BANTUAN DAN KEMUDAHAN
Sebagai sebuah program yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat
berpenghasilan rendah, pemerintah berupaya untuk memberikan bantuan dan
kemudahan dalam pembangunan, penghunian, penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan
rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan dan kemudahan
menurut Pasal 88 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
(UU Rumah Susun) diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam
bentuk:
1. Kredit pemilikan satuan rumah
susun dengan suku bunga rendah
2. Keringanan biaya sewa sarusun
3. Asuransi dan penjaminan kredit
pemilikan rumah susun
4. Insentif perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Sertifikasi satuan rumah susun
Sedangkan kepada pengembang atau pelaku pembangunan diberikan insentif yang
menurut Pasal 88 ayat (2) UU Rumah Susun berupa:
1. Fasilitasi dalam pengadaan tanah
2. Fasilitasi dalam proses
sertifikasi tanah
3. Fasilitasi dalam proses perizinan
4. Fasilitas kredit konstruksi dengan
suku bunga rendah
5. Insentif perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Bantuan penyediaan prasarana,
sarana dan utilitas umum
E. JENIS RUSUN DI INDONESIA
1. Rumah Susun Sederhana (Rusuna),
pada umumnya dihuni oleh golongan yang kurang mampu. Biasanya dijual atau
disewakan oleh Perumnas (BUMN). Misalnya, Rusuna Klender di Pasar Jumat, Lebak
Bulus, Jakarta.
2. Rumah Susun Menengah (Apartemen),
biasanya dijual atau disewakan oleh Perumnas atau Pengembang Swasta kepada
masyarakat konsumen menengah ke bawah. Misalnya, Apartemen Taman Rasuna Said,
Jakarta Selatan.
3. Rumah Susun Mewah (Condonium),
selain dijual kepada masyarakat konsumen menengah ke atas juga kepada orang
asing atau expatriate oleh Pengembang Swasta. Misalnya Casablanca, Jakarta.
F. PERATURAN MENGENAI RUMAH SUSUN
Berikut
merupakan perarturan-peraturan yang membahas lebih lanjut tentang Rumah Susun
1. UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah
Susun.
2. PP No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah
Susun.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun.
4. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran
Akta Pemisahan Rumah Susun.
5. Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah
serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
G. PERKEMBANGAN RUMAH SUSUN DI
INDONESIA
1. Keberadaan rumah susun yang giat
dipromosikan pengembang ikut menyukseskan program pemerintah mendorong penduduk
perkotaan seperti Jakarta untuk tinggal di hunian vertikal.
2. UU No. 16/1985 dan PP No. 4/1988
tentang Rumah Susun merupakan dasar hukum bagi pengembangan rumah
susun/apartemen di Indonesia. Pasal 19 UU No. 16/1985 mewajibkan penghuni rumah
susun membentuk perhimpunan penghuni, tepatnya Perhimpunan Penghuni Rumah Susun
(PPRS), a.l. untuk mengurus kepentingan bersama yang berhubungan dengan
pemilikan, penghunian, dan pengelolaan ‘bagian’, ‘benda’, dan ‘tanah’ bersama.
3. Sebelum PPRS terbentuk, pengembang
bertindak sebagai PPRS Sementara untuk kemudian membantu penyiapan terbentuknya
perhimpunan penghuni yang sebenarnya, dengan pengurus yang berasal dari
penghuni sendiri, dipilih oleh penghuni, dan bekerja untuk kepentingan
penghuni.
H. KESIMPULAN
a. Definisi dari Rumah Susun adalah
bangunan untuk tempat tinggal yang diatur secara bertingkat. berdasarkan PERMEN
No.14/ 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa yang intinya
bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional serta dibangun dengan
menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.
b. Pembangunan Rumah Susun (Rusun)
seharusnya dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan masyarakat
terutama bagi yang berpenghasilan rendah. Dapat bermanfaat bagi masyarakat yang
berpenghasilan rendah yang mendapatkan hunian layak dan tidak salah sasaran
yang dapat memanfaatkan rusunawi/rusunawa ini untuk kepentingan diri sendiri
dan disewakan ke yang lain.
c. Rusun hanya dapat dibangun di atas
tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah Negara atau hak
pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan Rusun berlandaskan pada azas kesejateraan umum, keadilan dan
pemerataan, serta keserasian dan kesimbangan dalam perikehidupan, dengan
bertujuan memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama
golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum
dalam pemanfaatannya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar