Label

Minggu, 22 November 2015

RUSUNAWA dan RUSUNAMI


A.      RUSUN , RUSUNAWA DAN RUSUNAMI

1.       RUMAH SUSUN

    Rumah Susun menurut kamus besar Indonesia merupakan gabungan dari pengertian rumah dan pengertian susun. Rumah yaitu bangunan untuk tempat tinggal, sedangkan pengertian susun yaitu seperangkat barang yang diatur secara bertingkat. Jadi pengertian Rumah Susun adalah bangunan untuk tempat tinggal yang diatur secara bertingkat.

2.       RUSUNAWA

       

 Berdasarkan PERMEN No.14/ 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa yaitu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.

3.       RUSUNAMI

        

Rusunami merupakan akronim dari rumah susun sederhana milik,rusunami hamper serupa dengan rusunawa hanya saja rusunami yaitu pengguna tangan pertama membeli dari pengembang. Beberapa pengembang sering menggunakan istilah apartemen bersubsidi untuk merujuk pada rusunami. Hal ini disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi kepada pembeli yang memenuhi syarat tertentu.


B.      SUBSIDI

      Istilah lain yang sering diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah Apartemen Bersubsidi. Pengembang lebih senang menggunakan istilah apartemen daripada rusun karena konotasi negatif yang melekat. Sedangkan penambahan kata bersubsidi disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli rusunami jika memenuhi syarat. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami namun tidak mendapatkan subsidi.

Jenis Subsidi

     Ada banyak subsidi yang diberikan pemerintah untuk meringankan dan menarik masyarakat untuk membeli rusunami. Beberapa diantaranya adalah:
           A.Subsidi Selisih Bunga hingga maksimum 5% (sesuai golongan)
  B.Bantuan Uang Muka hingga maksimum 7 juta (sesuai golongan)
 C. Bebas PPN
Syarat Subsidi

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007, kelompok sasaran penerima subsisidi adalah:
1.       Keluarga/rumah tangga yang baru pertama kali memiliki rumah dan baru pertama kali menerima subsidi perumahan (dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan)
2.       Gaji pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon perbulan maksimum 4,5 juta
3.       Memiliki NPWP
4.       harga untuk apartemen dibawah Rp. 144 jt dan rumah dibawah Rp. 55jt

C.      LANDASAN DAN TUJUAN RUSUNAMI DAN RUSUNAWA

Kebijaksanaan dibidang perumahan dan permukiman pada dasarnya dilandasi oleh amanat GBHN (1993) yang menyatakan pembangunan perumahan dan permukiman dilanjutkan dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan kehidupan keluarga/masyarakat. Pembangunan perumahan dan permukiman perlu dtingkatkan dan diperluas sehingga dapat menjangkau masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Untuk menunjang dan memperkuat kebijaksanaan pembangunan rumah susun, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.16 Tahun 1985 tentang rumah susun. Undang- undang rumah susun tersebut untuk mengatur dan menegaskan mengenai tujuan, pengelolaan, penghunian, status hukum dan kepemilikan rumah susun. Adapun tujuan pembangunan rumah susun adalah
1.       Meningkatkan kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjamin kepastian hokum dalam pemanfaatannya.
2.       Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah perkotaan dengan memperhatikan kelestariaan sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang
3.       Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi kehidupan masyarakat
Pengaturan dan pembinaan rumah susun dapat dilakukan oleh pemerintah atau diserahkan kepada Pemda. Pada pelaksanaan pengaturan dan pembinaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam UU No.16 Tahun 1985, juga disebutkan pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat golongan rendah untuk memperoleh dan memiliki rumah susun yang pelaksanaannya diatur dengan PP (Pasal 11 ayat 1 dan 2)
Pemerintah Indonesia lebih memberlakukan rumah sebagai barang atau kebutuhan sosial. Hal ini dapat dilihat dari besarnya peran pemerintah dalam membantu pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kondisi ini dapat dimengerti karena sebagian besar penduduk Indonesia merupakan golongan yang kurang mampu memenuhi kebutuhan perumahan yang layak. Dalam kaitan ini, pemerintah memutuskan untuk melaksanakan pembangunan rumah susun di kota besar sebagai usaha peremajaan kota dan untuk memenuhi kebutuhan perumahan dengan pola yang vertikal.

D.      BANTUAN DAN KEMUDAHAN

Sebagai sebuah program yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah berupaya untuk memberikan bantuan dan kemudahan dalam pembangunan, penghunian, penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan dan kemudahan menurut Pasal 88 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk:
1.       Kredit pemilikan satuan rumah susun dengan suku bunga rendah
2.       Keringanan biaya sewa sarusun
3.       Asuransi dan penjaminan kredit pemilikan rumah susun
4.       Insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5.       Sertifikasi satuan rumah susun
Sedangkan kepada pengembang atau pelaku pembangunan diberikan insentif yang menurut Pasal 88 ayat (2) UU Rumah Susun berupa:
1.       Fasilitasi dalam pengadaan tanah
2.       Fasilitasi dalam proses sertifikasi tanah
3.       Fasilitasi dalam proses perizinan
4.       Fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah
5.       Insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6.       Bantuan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum

E.      JENIS RUSUN DI INDONESIA

1.       Rumah Susun Sederhana (Rusuna), pada umumnya dihuni oleh golongan yang kurang mampu. Biasanya dijual atau disewakan oleh Perumnas (BUMN). Misalnya, Rusuna Klender di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta.

2.       Rumah Susun Menengah (Apartemen), biasanya dijual atau disewakan oleh Perumnas atau Pengembang Swasta kepada masyarakat konsumen menengah ke bawah. Misalnya, Apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan.

3.       Rumah Susun Mewah (Condonium), selain dijual kepada masyarakat konsumen menengah ke atas juga kepada orang asing atau expatriate oleh Pengembang Swasta. Misalnya Casablanca, Jakarta.

F.      PERATURAN MENGENAI RUMAH SUSUN

Berikut merupakan perarturan-peraturan yang membahas lebih lanjut tentang Rumah Susun
1.       UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
2.       PP No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
3.      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun.
4.      Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun.
5.      Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

G.      PERKEMBANGAN RUMAH SUSUN DI INDONESIA

1.       Keberadaan rumah susun yang giat dipromosikan pengembang ikut menyukseskan program pemerintah mendorong penduduk perkotaan seperti Jakarta untuk tinggal di hunian vertikal.
2.       UU No. 16/1985 dan PP No. 4/1988 tentang Rumah Susun merupakan dasar hukum bagi pengembangan rumah susun/apartemen di Indonesia. Pasal 19 UU No. 16/1985 mewajibkan penghuni rumah susun membentuk perhimpunan penghuni, tepatnya Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS), a.l. untuk mengurus kepentingan bersama yang berhubungan dengan pemilikan, penghunian, dan pengelolaan ‘bagian’, ‘benda’, dan ‘tanah’ bersama.
3.       Sebelum PPRS terbentuk, pengembang bertindak sebagai PPRS Sementara untuk kemudian membantu penyiapan terbentuknya perhimpunan penghuni yang sebenarnya, dengan pengurus yang berasal dari penghuni sendiri, dipilih oleh penghuni, dan bekerja untuk kepentingan penghuni.

H.      KESIMPULAN

a.       Definisi dari Rumah Susun adalah bangunan untuk tempat tinggal yang diatur secara bertingkat. berdasarkan PERMEN No.14/ 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa yang intinya bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.
b.      Pembangunan Rumah Susun (Rusun) seharusnya dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan rendah. Dapat bermanfaat bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang mendapatkan hunian layak dan tidak salah sasaran yang dapat memanfaatkan rusunawi/rusunawa ini untuk kepentingan diri sendiri dan disewakan ke yang lain.
c.       Rusun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah Negara atau hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan Rusun berlandaskan pada azas kesejateraan umum, keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan kesimbangan dalam perikehidupan, dengan bertujuan memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya.

Sumber :

http://www.bandung.go.id/index.php?fa=berita.detail&id=1547

Senin, 12 Oktober 2015

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN DIBIDANG ARSITEKTUR


PENGERTIAN

Hukum 
Menurut KBBI Hukum adalah 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis; Hukum mempunyai arti kata yang cukup luas yang biasanya mengacu pada sesuatu aturan yang harus di patuhi untuk menciptakan suatu keteraturan. 
Pengertian hukum menurut para ahli, antara lain :
  1. Menurut E. utrectht : Hukum sendiri ia artikan sebagai perintah atau larangan yang mengatur tata tertib yang harus di patuhi dan jika ada yang sampai melanggarnya maka akaan ada tindakan tegas dari pemerintahan.Ia juga berpendapat bahwa hukum merupakan sebuah alat penguasa untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar hukum.
  1. Wiryono Kusumo : “Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.”
 Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

Pembangunan
 adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Hukum dan Pranata Pembanguan adalah suatu peraturan yang bersifat resmi dan mengikat, yang mengatur interaksi antar individu/kelompok dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
  1. Manusia
Manusia merupakan unsur pokok dan sumber daya utama.Karena manusialah yang bertugas sebagai pengelola juga pemakai hukum yang ada.Sehingga mausia jugalah yang menentukan arah pengembangan dari suatu pembangunan.
  1. Sumber daya alam
Sumber daya alam disini menjadi material pembuatan suatu infrastruktur.Tanpa adanya sumber daya yang mendukung maka pembangunan akan terhambat.
Sumber daya alam perlu waktu dalam prosesnya untuk terbentuk kembali .Untuk itu perlu aturan agar sumber daya alam ini tetap terjaga atau tidak di ekploitasi secara besar-besaran sehingga dapat pula dikembangkan atau bahkan melakukan penelitian untuk menemukan sesutu yang baru sembari sumber daya alam yang lain terbentuk kembali.Selain itu juga perlu dilakukan uji untuk menyatakan bahwa material tersebut aman atau tidak.
  1. Modal
Modal berperan  dalam pesat tidaknya pembangunan suatu daerah.Semakin pesat daerah itu berkembang maka semakin banyak pula modalnya.Harus ada aturan yang mengatur agar para pemilik modal yang besar ini tidak seenaknya  sendiri melakukan pembangunan.Disini peraturan/hukum  berperan dalam kontrol para pemilik modal ini agar tidak sampai mengganggu unsur yang lain seperti SDA ataupun manusia juga lingkungan.
  1. Teknologi
Teknologi berperan dalam efisiensi pembangunan sehingga dapat mempermudah dan mempercepat suatu proses pembangunan.Aturan disini berperan dalam pembuatan standarisasi teknologi tertentu sesuai kebutuhan masing-masing pembangunan agar kualitas pembangunan tersebut tidak melenceng(punya kualitas rendah) .
Hukum pranata pembangunan mengatur interaksi antar pelaku pembangunan baik secara individu/kelompok sesuai tatanan hukum dan aturan yang berlaku sehingga terwujudnya kenyaman dan kesejahteraan hidup.
Hukum dan pranata dalam bidang arsitektur lebih memfokuskan penyejehteraan hidup individu/kelompok dan interaksinya dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu/kelompok yang terkait seperti halnya adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan tatanan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan individu baik dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup maupun pelestarian lingkungan.
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
UU & PERATURAN PEMBAGUNAN NASIONAL
Tata Hukum dan Kebijakan Negara
UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG – UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang – Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll
Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap – tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan – kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.
Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Contoh Kasus 1 

Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PERMATA INDAH
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

Contoh Kasus 2

Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.

Contoh Kasus 3

SURAT PERJANJIAN
NMR : 465/104/BKS/Dinkesos & PB
Tanggal :14Mei 2012

Kegiatan : Pembinaan Kepeloporan,keperintisan
Pekerjaan : Pembangunan Taman Pemakaman Pada Makam Pahlawan Bhakti Banua
Lokasi : Kecamatan Padang Batung,Kab.Hulu Sungai Selatan
Tahun : 2012
Kontraktor : CV.Moga
Nilai Kontrak : Rp  573.997.000
Sumber dana : APBD Kab.Hulu Sungai Selatan  
Waktu kontrak : 180 hari

Contoh Kasus 4

PERJANJIAN KERJA KONSULTAN

Kegiatan : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal Dua Lantai Luas 400 m2
Pekerjaan : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
Lokasi : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
Tahun : 2008
Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Waktu : 6 bulan
Biaya Pekerjaan Pengawasan : Rp 800.000.000(delapan ratus juta rupiah
Cara Pembayaran : Dilakukan secara bertahap dengan perincian sebagai berikut : tahap pertama 20%, tahap kedua 40%, tahap ketiga 30%, tahap keempat 10%.

Pengaplikasian

Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang.
1.Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa.
2.Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)
3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun.
Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.

Kesimpulan :
Hukum dan Pranata pembangunan dibidang arsitektur sangat diperlukan karena sebagai aturan dan batasan-batasan untuk suatu hal yang mesti dikerjakan didalam suatu kontrak

Sumber : 
https://lismei05.wordpress.com/2014/09/30/hubungan-hukum-dan-pranata-pembangunan-di-bidang-arsitektur/
http://kbbi.web.id
http://architectgroups.blogspot.com/2012_10_01_archive.html
http://danikamalia.blogspot.com/2014/09/hubungan-antara-hukum-dan-pranata.html
http://farispilararijati.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-antara-hukum-dan-pranata.html
https://newevonolza.wordpress.com/2014/09/28/hukum-pranata-pembangunan-oleh-nura-latifah-25312476-3tb01/



Minggu, 07 Juni 2015


TNI Siapkan Pusdik sebagai Tempat Rehabilitasi Narkoba

TNI Siapkan Pusdik sebagai Tempat Rehabilitasi Narkoba


JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiapkan sejumlah sarana dan prasarana pusat pendidikan (Pusdik) sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba, mengingat saat ini jumlah pemakai barang haram tersebut cukup mengkhawatirkan.

Hal itu menjadi salah satu poin dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Panglima TNI Jenderal Moeldoko dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/5).

Tidak hanya menyediakan tempat untuk lokasi rehabilitasi pengguna narkoba, TNI juga akan dilibatkan dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap serta prekursor narkoba. Serta pertukaran data dan informasi yang diperlukan dengan tetap menjaga kerahasiaan dan kepentingan negara. Termasuk operasi penangkapan secara bersama-sama.

"Tercatat ada 4 juta orang yang harus direhabilitasi. Jumlah inilah yang menyebabkan maraknya bisnis narkoba di Indonesia, ini yang harus ditekan dan diturunkan," ujar Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, kemarin.

Menurut Anang, perang terhadap narkoba harus dilakukan bersama-sama. Karenanya, BNN melibatkan dan meminta kepada TNI untuk menyediakan tempat rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba seperti, Resimen Induk Kodam (Rindam) di masing-masing daerah.

"Kami meminta tempat-tempat pelatihan militer, sarana agar bisa digunakan sebagai tempat rehabilitasi. Termasuk menyiapkan rindam-rindam menjadi sah dengan aturan dan diizinkan untuk menjadi tempat rehabilitasi sosial, ini sedang kami proses," katanya.

Hal ini guna mewujudkan program yang dicanangkan pemerintah kepada BNN untuk bisa melakukan rehabilitasi 100.000 pengguna narkoba pada tahun ini. Padahal dengan kemampuan yang dimiliki saat ini, BNN hanya mampu merehabilitasi 2.000 pengguna narkoba dalam satu tahun. Apalagi, pada tahun depan BNN ditargetkan harus mampu merehabilitasi 200.000 pengguna.

Selain tempat rehabilitasi, BNN juga akan melakukan pelatihan kepada para prajurit TNI untuk bisa menjadi pembina dalam upaya rehabilitasi pengguna narkoba. "Sumber dayanya akan kami latih. Sehingga para personel TNI punya pemahaman bagaimana melakukan rehabilitasi. Kemampuan ini akan digunakan untuk merehabilitasi para pengguna narkoba di Rindam," ujarnya.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyambut baik kerja sama tersebut dan siap menyediakan pusdik baik yang berada di Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) sebagai tempat rehabilitasi oleh BNN. Apalagi, saat ini Indonesia memasuki darurat narkoba. "Jadi pada prinsipnya TNI siap melaksanakan kerja sama ini. Sebab kalau tidak diperangi, akan terjadi lost generation akibat narkoba," ujarnya.

Moeldoko menyebutkan, instansi pendidikan militer atau rindam sudah ada di setiap Kodam dan tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, ada pula pusdik-pusdik TNI yang sifatnya terpusat. POM AD misalnya, memiliki gedung yang cukup besar sehingga bisa digunakan sebagai tempat penampungan. Selain itu, semua kecabangan seperti, Perbekalan Angkutan (Bekang) punya ruang untuk itu.

"Memang tempat-tempat itu adalah tempat belajarnya prajurit. Nanti pilot project-nya saya serahkan kepada Pak Anang. Prinsipnya, kami menyediakan sarana dan prasarana, serta prajurit-prajurit yang dilatih sebagai pembina," ujar Panglima TNI.

Mantan KSAD ini menambahkan, selain ikut merehabilitasi, prajurit TNI juga akan dilibatkan untuk menangkap pengedar termasuk bila ada prajurit yang terlibat narkoba. Panglima mengakui, penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan cukup banyak terutama di Kalimantan.

"Banyak sekali kita tangkap dan berhasil kita serahkan ke kepolisian. Seperti di wilayah perbatasan Kalimantan. Saya juga sudah komplain kepada Panglima Malaysia, kenapa di Malaysia ketat, kok bisa lari ke perbatasan dengan enak gitu, seenaknya. Baru-baru ini di Papua," ujarnya.

Pendapat :

Saya setuju dengan TNI yang ingin menambahkan pusdik rehabilitas narkoba guna merehabilitas pengguna narkoba diindonesia. sudah kita ketahui jika tingkat pengguna narkoba di indonesia sangat menghawatirkan, setiap tahunnya selalu bertambah pengguna barang haram tersebut. Oleh karena itu pusat rehabilitasi ini berguna untuk mengurangi angka pengguna narkoba, walaupun hanya mengurangi bukan untuk mencegah penggunaan narkoba diindonesia. Memang pencegahan adalah hal yang lebih penting bilamana dapat mengurangi angka pemakai bahkan menghilangkan angka pemakai barang tersebut. Namun dengan pusat rehabilitasi ini menjadi titik awal sebelum dapat melakukan pencegahan-pencegahan narkoba dikalangan masyarakat indonesia, setidaknya tindakan TNI kali ini guna memerangi narkoba yang ada di wilayah indonesia.

Sumber : http://nasional.sindonews.com/read/1000941/14/tni-siapkan-pusdik-sebagai-tempat-rehabilitasi-narkoba-1431521866

Minggu, 03 Mei 2015

Mayoritas Warga Australia Dukung Hukuman Mati di Indonesia


JAKARTA - Duta Besar Indonesia untuk Australia, Nadjib Riphat Kesoema, mengatakan, mayoritas warga Australia ternyata mendukung hukuman mati di Indonesia.
Hal itu kontra dengan kebijakan Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, yang selama ini menentang rencana eksekusi mati terhadap dua warganya yang jadi terpidana kasus narkoba.
"Ya, seperti yang Anda tahu, jika melihat hasil jajak pendapat (di Australia) menunjukan bahwa 52 persen warga Australia justru mendukung kebijakan Indonesia," ucap Nadjib di Jakarta pada Senin (2/2/2015), mengacu pada kebijakan eksekusi mati pada terpidana kasus narkoba.
Nadjib mengacu pada hasil poling yang dibuat oleh sebuah badan peneliti swasta di Australia, yakni Roy Morgan Research. Badan ini membuat jajak pendapat pada akhir pekan lalu.
Sementara itu, terkait respons pemerintah Australia yang ngotot agar Indonesia mengampuni duo sindikat "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, Dubes Nadjib menganggap hal itu wajar.

"Reaksi dari pemerintah (Australia), tentu saja sebagai pemerintah, di manapun itu, mereka akan berusaha untuk membuat situasi menjadi lebih baik," imbuh Najdib.

Pendapat :

Menurut saya opini yang beredar tentang Australia yang ingin mengancam hubungan diplomatic dengan Indonesia itu hanya karena keinginan dari pemerintahannya saja yang ingin mengotot dalam upaya pembebasaan korban eksekusi. Namun kenyataannya banyak warga Australia yang mendukung eksekusi mati tersebut, secara lebih jauh lagi orang yang memilih hukuman eksekusi itu untuk di adakan karena untuk mencegah tersebarnya barang haram di dunia yang dapat membuat hancurnya suatu Negara . Dalam hal ini warga Australia menunjukan bahwa setuju akan adanya hukuman mati yang ada di indonesia untuk penjahat-penjahat yang mengancam kelangsungan Negara walaupun berbanding terbalik dengan keinginnan pemerintahannya.

Banyak Negara-negara di dunia mengancam akan apa yang dilakukan Indonesia mengenai hukuman mati karena alasan Hak asasi manusia. Namun menurut saya ini adalah sebuah keharusan yang dilakukan agar pelakunya dapat jera untuk tidak melakukannya lagi. Bila dilanjutkan hukuman tersebut itu menjadi sebuah peringatan bagi pengedar barang haram tersebut untuk tidak melakukannya lagi di Indonesia walapun banyak kritikan yang datang. Ketegasan memang perlu di lakukan untuk pemberantasan narkoba di dunia.

Sumber : 

http://www.tempo.co/read/news/2015/04/28/063661742/Australia-Indonesia-Siap-Terima-Risiko-jika-Tetap-Eksekusi