Label

Senin, 12 Oktober 2015

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN DIBIDANG ARSITEKTUR


PENGERTIAN

Hukum 
Menurut KBBI Hukum adalah 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis; Hukum mempunyai arti kata yang cukup luas yang biasanya mengacu pada sesuatu aturan yang harus di patuhi untuk menciptakan suatu keteraturan. 
Pengertian hukum menurut para ahli, antara lain :
  1. Menurut E. utrectht : Hukum sendiri ia artikan sebagai perintah atau larangan yang mengatur tata tertib yang harus di patuhi dan jika ada yang sampai melanggarnya maka akaan ada tindakan tegas dari pemerintahan.Ia juga berpendapat bahwa hukum merupakan sebuah alat penguasa untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar hukum.
  1. Wiryono Kusumo : “Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.”
 Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

Pembangunan
 adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Hukum dan Pranata Pembanguan adalah suatu peraturan yang bersifat resmi dan mengikat, yang mengatur interaksi antar individu/kelompok dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
  1. Manusia
Manusia merupakan unsur pokok dan sumber daya utama.Karena manusialah yang bertugas sebagai pengelola juga pemakai hukum yang ada.Sehingga mausia jugalah yang menentukan arah pengembangan dari suatu pembangunan.
  1. Sumber daya alam
Sumber daya alam disini menjadi material pembuatan suatu infrastruktur.Tanpa adanya sumber daya yang mendukung maka pembangunan akan terhambat.
Sumber daya alam perlu waktu dalam prosesnya untuk terbentuk kembali .Untuk itu perlu aturan agar sumber daya alam ini tetap terjaga atau tidak di ekploitasi secara besar-besaran sehingga dapat pula dikembangkan atau bahkan melakukan penelitian untuk menemukan sesutu yang baru sembari sumber daya alam yang lain terbentuk kembali.Selain itu juga perlu dilakukan uji untuk menyatakan bahwa material tersebut aman atau tidak.
  1. Modal
Modal berperan  dalam pesat tidaknya pembangunan suatu daerah.Semakin pesat daerah itu berkembang maka semakin banyak pula modalnya.Harus ada aturan yang mengatur agar para pemilik modal yang besar ini tidak seenaknya  sendiri melakukan pembangunan.Disini peraturan/hukum  berperan dalam kontrol para pemilik modal ini agar tidak sampai mengganggu unsur yang lain seperti SDA ataupun manusia juga lingkungan.
  1. Teknologi
Teknologi berperan dalam efisiensi pembangunan sehingga dapat mempermudah dan mempercepat suatu proses pembangunan.Aturan disini berperan dalam pembuatan standarisasi teknologi tertentu sesuai kebutuhan masing-masing pembangunan agar kualitas pembangunan tersebut tidak melenceng(punya kualitas rendah) .
Hukum pranata pembangunan mengatur interaksi antar pelaku pembangunan baik secara individu/kelompok sesuai tatanan hukum dan aturan yang berlaku sehingga terwujudnya kenyaman dan kesejahteraan hidup.
Hukum dan pranata dalam bidang arsitektur lebih memfokuskan penyejehteraan hidup individu/kelompok dan interaksinya dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu/kelompok yang terkait seperti halnya adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan tatanan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan individu baik dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup maupun pelestarian lingkungan.
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
UU & PERATURAN PEMBAGUNAN NASIONAL
Tata Hukum dan Kebijakan Negara
UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG – UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang – Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll
Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap – tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan – kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.
Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Contoh Kasus 1 

Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PERMATA INDAH
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

Contoh Kasus 2

Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.

Contoh Kasus 3

SURAT PERJANJIAN
NMR : 465/104/BKS/Dinkesos & PB
Tanggal :14Mei 2012

Kegiatan : Pembinaan Kepeloporan,keperintisan
Pekerjaan : Pembangunan Taman Pemakaman Pada Makam Pahlawan Bhakti Banua
Lokasi : Kecamatan Padang Batung,Kab.Hulu Sungai Selatan
Tahun : 2012
Kontraktor : CV.Moga
Nilai Kontrak : Rp  573.997.000
Sumber dana : APBD Kab.Hulu Sungai Selatan  
Waktu kontrak : 180 hari

Contoh Kasus 4

PERJANJIAN KERJA KONSULTAN

Kegiatan : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal Dua Lantai Luas 400 m2
Pekerjaan : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
Lokasi : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
Tahun : 2008
Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Waktu : 6 bulan
Biaya Pekerjaan Pengawasan : Rp 800.000.000(delapan ratus juta rupiah
Cara Pembayaran : Dilakukan secara bertahap dengan perincian sebagai berikut : tahap pertama 20%, tahap kedua 40%, tahap ketiga 30%, tahap keempat 10%.

Pengaplikasian

Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang.
1.Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa.
2.Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)
3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun.
Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.

Kesimpulan :
Hukum dan Pranata pembangunan dibidang arsitektur sangat diperlukan karena sebagai aturan dan batasan-batasan untuk suatu hal yang mesti dikerjakan didalam suatu kontrak

Sumber : 
https://lismei05.wordpress.com/2014/09/30/hubungan-hukum-dan-pranata-pembangunan-di-bidang-arsitektur/
http://kbbi.web.id
http://architectgroups.blogspot.com/2012_10_01_archive.html
http://danikamalia.blogspot.com/2014/09/hubungan-antara-hukum-dan-pranata.html
http://farispilararijati.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-antara-hukum-dan-pranata.html
https://newevonolza.wordpress.com/2014/09/28/hukum-pranata-pembangunan-oleh-nura-latifah-25312476-3tb01/



Minggu, 07 Juni 2015


TNI Siapkan Pusdik sebagai Tempat Rehabilitasi Narkoba

TNI Siapkan Pusdik sebagai Tempat Rehabilitasi Narkoba


JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiapkan sejumlah sarana dan prasarana pusat pendidikan (Pusdik) sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba, mengingat saat ini jumlah pemakai barang haram tersebut cukup mengkhawatirkan.

Hal itu menjadi salah satu poin dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Panglima TNI Jenderal Moeldoko dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/5).

Tidak hanya menyediakan tempat untuk lokasi rehabilitasi pengguna narkoba, TNI juga akan dilibatkan dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap serta prekursor narkoba. Serta pertukaran data dan informasi yang diperlukan dengan tetap menjaga kerahasiaan dan kepentingan negara. Termasuk operasi penangkapan secara bersama-sama.

"Tercatat ada 4 juta orang yang harus direhabilitasi. Jumlah inilah yang menyebabkan maraknya bisnis narkoba di Indonesia, ini yang harus ditekan dan diturunkan," ujar Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, kemarin.

Menurut Anang, perang terhadap narkoba harus dilakukan bersama-sama. Karenanya, BNN melibatkan dan meminta kepada TNI untuk menyediakan tempat rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba seperti, Resimen Induk Kodam (Rindam) di masing-masing daerah.

"Kami meminta tempat-tempat pelatihan militer, sarana agar bisa digunakan sebagai tempat rehabilitasi. Termasuk menyiapkan rindam-rindam menjadi sah dengan aturan dan diizinkan untuk menjadi tempat rehabilitasi sosial, ini sedang kami proses," katanya.

Hal ini guna mewujudkan program yang dicanangkan pemerintah kepada BNN untuk bisa melakukan rehabilitasi 100.000 pengguna narkoba pada tahun ini. Padahal dengan kemampuan yang dimiliki saat ini, BNN hanya mampu merehabilitasi 2.000 pengguna narkoba dalam satu tahun. Apalagi, pada tahun depan BNN ditargetkan harus mampu merehabilitasi 200.000 pengguna.

Selain tempat rehabilitasi, BNN juga akan melakukan pelatihan kepada para prajurit TNI untuk bisa menjadi pembina dalam upaya rehabilitasi pengguna narkoba. "Sumber dayanya akan kami latih. Sehingga para personel TNI punya pemahaman bagaimana melakukan rehabilitasi. Kemampuan ini akan digunakan untuk merehabilitasi para pengguna narkoba di Rindam," ujarnya.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyambut baik kerja sama tersebut dan siap menyediakan pusdik baik yang berada di Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) sebagai tempat rehabilitasi oleh BNN. Apalagi, saat ini Indonesia memasuki darurat narkoba. "Jadi pada prinsipnya TNI siap melaksanakan kerja sama ini. Sebab kalau tidak diperangi, akan terjadi lost generation akibat narkoba," ujarnya.

Moeldoko menyebutkan, instansi pendidikan militer atau rindam sudah ada di setiap Kodam dan tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, ada pula pusdik-pusdik TNI yang sifatnya terpusat. POM AD misalnya, memiliki gedung yang cukup besar sehingga bisa digunakan sebagai tempat penampungan. Selain itu, semua kecabangan seperti, Perbekalan Angkutan (Bekang) punya ruang untuk itu.

"Memang tempat-tempat itu adalah tempat belajarnya prajurit. Nanti pilot project-nya saya serahkan kepada Pak Anang. Prinsipnya, kami menyediakan sarana dan prasarana, serta prajurit-prajurit yang dilatih sebagai pembina," ujar Panglima TNI.

Mantan KSAD ini menambahkan, selain ikut merehabilitasi, prajurit TNI juga akan dilibatkan untuk menangkap pengedar termasuk bila ada prajurit yang terlibat narkoba. Panglima mengakui, penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan cukup banyak terutama di Kalimantan.

"Banyak sekali kita tangkap dan berhasil kita serahkan ke kepolisian. Seperti di wilayah perbatasan Kalimantan. Saya juga sudah komplain kepada Panglima Malaysia, kenapa di Malaysia ketat, kok bisa lari ke perbatasan dengan enak gitu, seenaknya. Baru-baru ini di Papua," ujarnya.

Pendapat :

Saya setuju dengan TNI yang ingin menambahkan pusdik rehabilitas narkoba guna merehabilitas pengguna narkoba diindonesia. sudah kita ketahui jika tingkat pengguna narkoba di indonesia sangat menghawatirkan, setiap tahunnya selalu bertambah pengguna barang haram tersebut. Oleh karena itu pusat rehabilitasi ini berguna untuk mengurangi angka pengguna narkoba, walaupun hanya mengurangi bukan untuk mencegah penggunaan narkoba diindonesia. Memang pencegahan adalah hal yang lebih penting bilamana dapat mengurangi angka pemakai bahkan menghilangkan angka pemakai barang tersebut. Namun dengan pusat rehabilitasi ini menjadi titik awal sebelum dapat melakukan pencegahan-pencegahan narkoba dikalangan masyarakat indonesia, setidaknya tindakan TNI kali ini guna memerangi narkoba yang ada di wilayah indonesia.

Sumber : http://nasional.sindonews.com/read/1000941/14/tni-siapkan-pusdik-sebagai-tempat-rehabilitasi-narkoba-1431521866

Minggu, 03 Mei 2015

Mayoritas Warga Australia Dukung Hukuman Mati di Indonesia


JAKARTA - Duta Besar Indonesia untuk Australia, Nadjib Riphat Kesoema, mengatakan, mayoritas warga Australia ternyata mendukung hukuman mati di Indonesia.
Hal itu kontra dengan kebijakan Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, yang selama ini menentang rencana eksekusi mati terhadap dua warganya yang jadi terpidana kasus narkoba.
"Ya, seperti yang Anda tahu, jika melihat hasil jajak pendapat (di Australia) menunjukan bahwa 52 persen warga Australia justru mendukung kebijakan Indonesia," ucap Nadjib di Jakarta pada Senin (2/2/2015), mengacu pada kebijakan eksekusi mati pada terpidana kasus narkoba.
Nadjib mengacu pada hasil poling yang dibuat oleh sebuah badan peneliti swasta di Australia, yakni Roy Morgan Research. Badan ini membuat jajak pendapat pada akhir pekan lalu.
Sementara itu, terkait respons pemerintah Australia yang ngotot agar Indonesia mengampuni duo sindikat "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, Dubes Nadjib menganggap hal itu wajar.

"Reaksi dari pemerintah (Australia), tentu saja sebagai pemerintah, di manapun itu, mereka akan berusaha untuk membuat situasi menjadi lebih baik," imbuh Najdib.

Pendapat :

Menurut saya opini yang beredar tentang Australia yang ingin mengancam hubungan diplomatic dengan Indonesia itu hanya karena keinginan dari pemerintahannya saja yang ingin mengotot dalam upaya pembebasaan korban eksekusi. Namun kenyataannya banyak warga Australia yang mendukung eksekusi mati tersebut, secara lebih jauh lagi orang yang memilih hukuman eksekusi itu untuk di adakan karena untuk mencegah tersebarnya barang haram di dunia yang dapat membuat hancurnya suatu Negara . Dalam hal ini warga Australia menunjukan bahwa setuju akan adanya hukuman mati yang ada di indonesia untuk penjahat-penjahat yang mengancam kelangsungan Negara walaupun berbanding terbalik dengan keinginnan pemerintahannya.

Banyak Negara-negara di dunia mengancam akan apa yang dilakukan Indonesia mengenai hukuman mati karena alasan Hak asasi manusia. Namun menurut saya ini adalah sebuah keharusan yang dilakukan agar pelakunya dapat jera untuk tidak melakukannya lagi. Bila dilanjutkan hukuman tersebut itu menjadi sebuah peringatan bagi pengedar barang haram tersebut untuk tidak melakukannya lagi di Indonesia walapun banyak kritikan yang datang. Ketegasan memang perlu di lakukan untuk pemberantasan narkoba di dunia.

Sumber : 

http://www.tempo.co/read/news/2015/04/28/063661742/Australia-Indonesia-Siap-Terima-Risiko-jika-Tetap-Eksekusi

Senin, 09 Maret 2015

Analisa Berita (Polisi Israel Didakwa Menganiaya Remaja AS Keturunan Palestina)

Tariq Abu Khdeir
Liputan6.com, Yerusalem - Seorang pria di Israel ditahan karena diduga telah menganiaya seorang remaja asal Amerika Serikat yang juga keturunan Palestina. Penganiayaan tersebut terjadi saat korban sedang berdemonstrasi di Yerusalem Timur beberapa waktu silam.
Kementerian Kehakiman Israel menyatakan polisi yang tak disebutkan namanya tersebut didakwa telah melakukan kekerasan secara brutal terhadap Tariq Abu Khdeir.
Otoritas Israel memiliki rekaman video yang menunjukkan tindakan polisi tersebut. Aparat yang menjadi tersangka itu akan menjalani proses hukum selanjutnya.
"Dari bukti yang ditemukan, tersangka diduga telah melakukan tindakan kekerasan berat," seperti dimuat Haaretz, Kamis (11/9/2014).
Tariq tinggal di Kota Tampa, Negara Bagian Florida, AS. Ia disebut dipukuli aparat dalam unjuk rasa di Yerusalem Timur setelah kematian sepupunya secara mengenaskan.
Pihak Israel mengatakan Tariq bertindak anarkis saat unjuk rasa. Tapi remaja berusia 15 tahun itu membantah telah melakukannya.
Sepupu remaja itu, Mohammed Abu Khdeir (16), diduga dibakar hingga tewas oleh sejumlah ekstremis Israel sebagai bentuk balas dendam pembunuhan tiga remaja Israel di Tepi Barat.
Kematian para remaja tersebut pun menyulut rentetan aksi demonstrasi terhadap Israel. Hingga berujung memanasnya konflik antara Israel dengan Hamas.
Pendapat :
Ini adalah pelanggaran HAM yang berat menurut saya, demontrasi adalah hal yang wajar tapi dengan adanya pemukulan yg dilakukan polisi yg dilandaskan negara adalah hal yang tidak baik dan tidak dibenarkan, karena dapat menyulut perang berkepanjangan dari kedua belah pihak negara ,oleh karenanya berbagai pihak harus menindak tegas aksi ini agar tidak terulangi. dari kejadian ini pula bisa sebagai cerminan bgi kita agar tidak terjadi pelanggaran HAM seperti itu lagi .
Sumber:
http://news.liputan6.com/read/2103998/polisi-israel-didakwa-menganiaya-remaja-as-keturunan-palestina

Sabtu, 14 Februari 2015

Pentingnya Utilitas Dalam Bangunan Gedung

Gambar
Utilitas dalam KBBI artinya faedah, manfaat, atau kegunaan. Sehingga Utilitas dalam gedung dapat diartikan suatu fasilitas kelengkapan gedung yang diperlukan agar orang dapat melakukan kegiatan dalam gedung dengan selamat, sehat, dan nyaman. Selamat artinya terhindar dari bahaya akibat gempa, kebakaran, dan yang lainnya. Sehat artinya bebas dari ancaman penyakit dan dari lingkungan yang tidak sehat. Sedangkan nyaman artinya lingkungan yang terbangun memberikan rasa nyaman bagi penghuninya. Semua hal yang berkaitan dengan hal ini diatur oleh undang-undang.
Dari hal di atas pada suatu gedung harus dapat menjaga keselamatan konstruksi gedung agar mampu melindungi jiwa manusia di dalamnya, melindungi manusia dari gangguan kesehatan, memberikan kenyamanan kepada manusia di dalam gedung, dan memberikan kemudahan bagi manusia berpindah tempat di dalam gedung.
 Ada empat hal yang harus ditinjau dalam utilitas gedung ini, yaitu :
 Sistem proteksi kebakaran
Sistem plambing
Sistem pengondisian udara
Sistem transportasi
Dalam sistem proteksi kebakaran, suatu gedung harus mampu mendeteksi jika adanya kebakaran dan mampu memadamkan kebakaran saat kebakaran terjadi. Kebakaran dapat terjadi akibat tiga komponen yaitu bahan yang dapat terbakar, udara, dan panas. Jika ketiga hal tersebut dipisahkan kebakaran tidak akan terjadi. Ada dua macam proteksi yang dilakukan mengenai proteksi kebakaran yaitu proteksi kebakaran pasif dan proteksi kebakaran aktif.
 Hal-hal yang dilakukan dalam proteksi kebakaran pasif yaitu :
 Melindungi setiap konstruksi dari kegagalan panas
Menyediakan sarana, jalur evakuasi orang keluar dari gedung, dan jalan masuk petugas pemadam kebakaran
Membatasi luar kebakaran dengan kompartementasi
Pada umumnya konstruksi gedung dituntut tidak gagal meskipun mengalami kebakaran selama dua jam atau lebih.
Sedangkan hal-hal yang dilakukan dalam proteksi kebakaran aktif yaitu :
 ada suatu gedung terdapat Fire Alarm System, alarm kebakaran akan berbunyi jika terjadi pada temperatur tertentu, kenaikan temperatur tertentu, atau adanya asap.
Saat kebakaran terjadi, sudah tersedia alat pemadam api. Alat pemadam api ini dapat menggunakan bahan kimia busa, gas, atau air. Pemadaman dengan air paling banyak dilakukan, kecuali pada risiko tertentu seperti panel listrik, barang yang rusak oleh air, dan bahan bakar cair.
Sistem plambing pada sebuah gedung meliputi peralatan saniter, sistem perpipaan untuk menyediakan air bersih di tempat yang dibutuhkan, mengumpulkan dan mengalirkan air kotor dan air buangan ke tempat pengolahan. Prinsipnya pada perpipaan air bersih akan selalu berisi air bersih dan bertekanan cukup sehingga peralatan saniter dapat segera mengalirkan air apabila katup dibuka. Sedangkan pada perpipaan air kotor tentunya hanya berisi air kotor pada waktu pembuangan dan air kotor tersebut mengalir secara gravitasi.
 Estimasi pemakaian  air bersih setiap harinya yaitu rumah 160-200 L, sekolah 40 L tiap murid dan 100 L tiap guru, gedung kantor 100 L tiap karyawan, stasiun/terminal 3L tiap penumpang yang tiba maupun berangkat, dan yang lainnya. Pada toilet umum SNI sudah memberikan petunjuk tentang jumlah alat saniter yang  perlu disediakan. Sedangkan untuk jumlah air kotor diasumsikan sama dengan jumlah air bersih.
Pada sistem pengkondisian udara tujuannya untuk memberikan kenyamanan termal (menjaga temperatur tubuh pada rentang yang sehat dan segar) dan memenuhi kebutuhan oksigen. Temperatur tubuh sehat sekitar 360C. Sedangkan temperatur ruangan selalu berubah setiap detiknya. Sehingga temperatur ruangan perlu dikontrol kira-kira pada 22-24 oC dan kelembaban 50-55 %. Pada daerah tropis kadang diperlukan mesin pengkondisian udara untuk proses pendinginan dan proses pengeringan. Pada daerah tropis kalor dapat muncul dari kalor sensible (perbedaan temperatur) dan kalor laten (beda kadar air) yang dikeluarkan tubuh, kalor dari udara luar dan dari radiasi matahari, kalor sensible dan kalor laten yang dibawa udara ventilasi, dan kalor dari dalam ruangan seperti lampu dan peralatan elektronik.
 Terakhir sistem transportasi yang bertujuan untuk mengangkut orang dan barang dalam gedung. Umumnya meliputi elevator, escalator, travelator, dan yang lainnya. Sistem elevator dan escalator ini biasanya diterapkan pada gedung bertingkat.
 referensi :
https://asramasalman.wordpress.com/2014/02/25/pentingnya-utilitas-dalam-gedung-building-utilities/

Penyebab Dinding Rumah Retak

Penyebab dinding rumah retak ada dua macam yakni dinding retak struktur dan dinding retak rambut :

1. Dinding retak struktur :

• Retakan lebar
• Ukuran retakan > 1mm
• Terjadi akibat pergerakan tanah dibawah pondasi.
• Bila retakan > 2 mm, harus dilakukan perbaikan dengan merenovasi konstruksi fisik bangunan rumah

2. Dinding retak rambut

• Retakan bercabang-cabang
• Ukuran retakan < 1mm
• Terjadi akibat:
• Pekerjaan acian yang tidak sempurna misalnya aplikasi saat dinding dalam kondisi panas sehingga ikatan acian belum sempat menyatu dengan plesteran sudah kering terlebih dahulu
• Acian semen yang tipis dan belum kering kemudian dilapisi lagi dengan acian
• Cat yang digunakan tidak memiliki elastisitas yang baik.

Mengatasi dinding rumah retak diatas dengan lakukan penyiraman air sampai jenuh terlebih dahulu pada bidang-bidang yang akan di aci agar kondisi dinding lembab.



Dinding retak rumah akibat penyusutan pada dinding

dinding retak rumah, dinding rumah retak, punca dinding rumah retak, kenapa dinding rumah retak, tembok rumah retak, penyebab dinding rumah retak, mengatasi dinding rumah retak, solusi dinding rumah retak, memperbaiki dinding rumah retak, sebab dinding rumah retak, dinding retak, dinding retak rambut, dinding retak struktur, retak dinding rumah, masalah dinding retak, baiki dinding retak, plaster dinding retak, tampal dinding retak, membaiki dinding retak, tips dinding retak 

dinding retak rumah, dinding rumah retak, punca dinding rumah retak, kenapa dinding rumah retak, tembok rumah retak, penyebab dinding rumah retak, mengatasi dinding rumah retak, solusi dinding rumah retak, memperbaiki dinding rumah retak, sebab dinding rumah retak, dinding retak, dinding retak rambut, dinding retak struktur, retak dinding rumah, masalah dinding retak, baiki dinding retak, plaster dinding retak, tampal dinding retak, membaiki dinding retak, tips dinding retak


Dinding retak ini disebabkan oleh :
1. Beton, plesteran dan acian yang dibuat terlalu banyak air sehingga pada saat pengeringan akan terjadi proses penyusutan.
2. Dalam jangka waktu lama batu bata mengalami pemuaian
3. Retak akibat muai susut seperti ini sering terjadi pada sambungan-sambungan yang lemah seperti sudut-sudut pada jendela.


Dinding rumah retak akibat pergerakan pondasi atau dinding

 dinding retak rumah, dinding rumah retak, punca dinding rumah retak, kenapa dinding rumah retak, tembok rumah retak, penyebab dinding rumah retak, mengatasi dinding rumah retak, solusi dinding rumah retak, memperbaiki dinding rumah retak, sebab dinding rumah retak, dinding retak, dinding retak rambut, dinding retak struktur, retak dinding rumah, masalah dinding retak, baiki dinding retak, plaster dinding retak, tampal dinding retak, membaiki dinding retak, tips dinding retak

dinding retak rumah, dinding rumah retak, punca dinding rumah retak, kenapa dinding rumah retak, tembok rumah retak, penyebab dinding rumah retak, mengatasi dinding rumah retak, solusi dinding rumah retak, memperbaiki dinding rumah retak, sebab dinding rumah retak, dinding retak, dinding retak rambut, dinding retak struktur, retak dinding rumah, masalah dinding retak, baiki dinding retak, plaster dinding retak, tampal dinding retak, membaiki dinding retak, tips dinding retak


Pergerakan struktur akan terjadi apabila :
1. Pondasi bangunan rumah tidak stabil, seperti satu bagian menurun akibat dari bagian lain yang kondisinya tidak baik.
2. Karena pergerakan struktur ditandai dengan retak secara diagonal.


Tembok rumah retak akibat pergerakan struktur

 dinding retak rumah, dinding rumah retak, punca dinding rumah retak, kenapa dinding rumah retak, tembok rumah retak, penyebab dinding rumah retak, mengatasi dinding rumah retak, solusi dinding rumah retak, memperbaiki dinding rumah retak, sebab dinding rumah retak, dinding retak, dinding retak rambut, dinding retak struktur, retak dinding rumah, masalah dinding retak, baiki dinding retak, plaster dinding retak, tampal dinding retak, membaiki dinding retak, tips dinding retak

dinding retak rumah, dinding rumah retak, punca dinding rumah retak, kenapa dinding rumah retak, tembok rumah retak, penyebab dinding rumah retak, mengatasi dinding rumah retak, solusi dinding rumah retak, memperbaiki dinding rumah retak, sebab dinding rumah retak, dinding retak, dinding retak rambut, dinding retak struktur, retak dinding rumah, masalah dinding retak, baiki dinding retak, plaster dinding retak, tampal dinding retak, membaiki dinding retak, tips dinding retak


Dinding retak ini disebabkan oleh :
1. Bangunan tersebut menerima beban terlalu berat.
2. Batas toleransi berubahnya balok struktur adalah maksimum L/360 bentang yang banyak terjadi pada struktur.
3. Retak akibat balok struktur yang melengkung ditandai oleh retak horizontal sepanjang pasangan bata ringan diantara bentang balok.
4. Pergerakan dinding dapat juga terjadi oleh akar pohon yang mengangkat pondasi bangunan rumah tersebut atau terjadi penurunan pada tanah yang bersebelahan dengan bangunan tersebut.



Plaster dinding retak

 dinding retak rumah, dinding rumah retak, punca dinding rumah retak, kenapa dinding rumah retak, tembok rumah retak, penyebab dinding rumah retak, mengatasi dinding rumah retak, solusi dinding rumah retak, memperbaiki dinding rumah retak, sebab dinding rumah retak, dinding retak, dinding retak rambut, dinding retak struktur, retak dinding rumah, masalah dinding retak, baiki dinding retak, plaster dinding retak, tampal dinding retak, membaiki dinding retak, tips dinding retak

dinding retak rumah, dinding rumah retak, punca dinding rumah retak, kenapa dinding rumah retak, tembok rumah retak, penyebab dinding rumah retak, mengatasi dinding rumah retak, solusi dinding rumah retak, memperbaiki dinding rumah retak, sebab dinding rumah retak, dinding retak, dinding retak rambut, dinding retak struktur, retak dinding rumah, masalah dinding retak, baiki dinding retak, plaster dinding retak, tampal dinding retak, membaiki dinding retak, tips dinding retak


Dinding retak ini disebabkan antara lain oleh :
1. Pasir dengan kadar lumpur dan organik yang tinggi.
2. Terlalu banyak/sedikit semen
3. Terlalu banyak/sedikit air
4. Persiapan substrate yang buruk
5. Dinding terlalu kering
6. Aplikasi pada cuaca panas yang sangat terik dan tiupan angin kencang.


Masalah dinding retak pada pertemuan dinding

 dinding retak rumah, dinding rumah retak, punca dinding rumah retak, kenapa dinding rumah retak, tembok rumah retak, penyebab dinding rumah retak, mengatasi dinding rumah retak, solusi dinding rumah retak, memperbaiki dinding rumah retak, sebab dinding rumah retak, dinding retak, dinding retak rambut, dinding retak struktur, retak dinding rumah, masalah dinding retak, baiki dinding retak, plaster dinding retak, tampal dinding retak, membaiki dinding retak, tips dinding retak

dinding retak rumah, dinding rumah retak, punca dinding rumah retak, kenapa dinding rumah retak, tembok rumah retak, penyebab dinding rumah retak, mengatasi dinding rumah retak, solusi dinding rumah retak, memperbaiki dinding rumah retak, sebab dinding rumah retak, dinding retak, dinding retak rambut, dinding retak struktur, retak dinding rumah, masalah dinding retak, baiki dinding retak, plaster dinding retak, tampal dinding retak, membaiki dinding retak, tips dinding retak


Dinding retak ini disebabkan oleh :
Plesteran menutupi dua bidang yang berbeda, seperti misalnya pasangan bata dan permukaan beton.


Solusi dinding retak karena pertemuan dinding adalah :
1. Diantara kedua permukaan yang berbeda tersebut harus dibuat dilatasi.
2. Pada tempat yang dibuat dilatasi tersebut diisikan besi strip, fiber glass atau rubber sealent untuk memperkuat plester.
3. Daya rekat spesi pasangan bata pada sudut-sudut pertemuan dinding harus kuat karena pada tempat-tempat seperti ini rawan terjadi retak.


Penyebab dinding rumah retak karena pemasangan conduit

 dinding retak rumah, dinding rumah retak, punca dinding rumah retak, kenapa dinding rumah retak, tembok rumah retak, penyebab dinding rumah retak, mengatasi dinding rumah retak, solusi dinding rumah retak, memperbaiki dinding rumah retak, sebab dinding rumah retak, dinding retak, dinding retak rambut, dinding retak struktur, retak dinding rumah, masalah dinding retak, baiki dinding retak, plaster dinding retak, tampal dinding retak, membaiki dinding retak, tips dinding retak

dinding retak rumah, dinding rumah retak, punca dinding rumah retak, kenapa dinding rumah retak, tembok rumah retak, penyebab dinding rumah retak, mengatasi dinding rumah retak, solusi dinding rumah retak, memperbaiki dinding rumah retak, sebab dinding rumah retak, dinding retak, dinding retak rambut, dinding retak struktur, retak dinding rumah, masalah dinding retak, baiki dinding retak, plaster dinding retak, tampal dinding retak, membaiki dinding retak, tips dinding retak


Dinding retak ini disebabkan oleh :
Chapping untuk menanam kabel (conduit).


Solusi dinding retak karena conduit adalah :
1. Sebaiknya conduit dibuat paling tidak satu hari sebelum dinding diplester dan chapping dilakukan pada permukaan bata.
2. Pastikan pekerjaan conduit telah selesai sebelum memulai pleteran dinding bangunan rumah pada kedua sisinya.


Sebab dinding rumah retak karena ketebalan plesteran

 dinding retak rumah, dinding rumah retak, punca dinding rumah retak, kenapa dinding rumah retak, tembok rumah retak, penyebab dinding rumah retak, mengatasi dinding rumah retak, solusi dinding rumah retak, memperbaiki dinding rumah retak, sebab dinding rumah retak, dinding retak, dinding retak rambut, dinding retak struktur, retak dinding rumah, masalah dinding retak, baiki dinding retak, plaster dinding retak, tampal dinding retak, membaiki dinding retak, tips dinding retak

dinding retak rumah, dinding rumah retak, punca dinding rumah retak, kenapa dinding rumah retak, tembok rumah retak, penyebab dinding rumah retak, mengatasi dinding rumah retak, solusi dinding rumah retak, memperbaiki dinding rumah retak, sebab dinding rumah retak, dinding retak, dinding retak rambut, dinding retak struktur, retak dinding rumah, masalah dinding retak, baiki dinding retak, plaster dinding retak, tampal dinding retak, membaiki dinding retak, tips dinding retak

Dinding retak ini disebabkan oleh :

Perbedaan ketebalan plesteran akan menyebabkan penyusutan dan pengeringan yang berbeda dan akibatnya akan terjadi retak pada plesteran yang paling tipis terutama pada sudut.

Solusi dinding retak karena plesteran adalah :
Plesteran dibuat dengan ketebalan yang sama pada semua bagian.

Referensi :
http://www.sementigaroda.com/blog/problem-problem-umum-pada-aplikasi-semen/

Rumah Sehat

Rumah yang baik, tidak harus besar dan mewah, tetapi harus memenuhi syarat kesehatan, sehingga para penghuninya dapat beraktivitas dengan nyaman. Menurut Winslow, rumah sehat memiliki beberapa kriteria, yakni dapat memenuhi kebutuhan fisiologis dan psikologis; serta dapat menghindarkan terjadinya kecelakaan dan penularan penyakit.
Agar (penghuni) rumah menjadi sehat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Ventiasi Udara

Rumah sehat harus memiliki
 ventilasi udara yang cukup, agar sirkulasi udara lancar dan udara menjadi segar. Ventilasi udara membuat kadar oksigen di dalam rumah tetap terjaga sekaligus menjaga kelembapan rumah.
Buat ventilasi udara lewat bukaan jendela. Penghawaan udara dalam rumah akan makin maksimal dengan sistem ventilasi silang atau cross ventilation. Jika tidak memungkinkan, bisa dibuat ventilasi lewat lubang-lubang angin.
Selain itu, sebisa mungkin jangan menggunakan kipas angin, karena bisa menyebabkan flek pada paru-paru. Taman di teras atau di dalam rumah juga akan membantu proses produksi oksigen.
Pencahayaan

Rumah sehat harus memiliki pencahayaan alam iyang cukup. Rumah yang kekurangan cahaya matahari sangat lembap dan tidak nyaman serta rawan terhadap bibit penyakit.
Umumnya, cahaya alami didapat lewat jendela, namun jika tidak memungkinkan, cahaya bisa diperoleh dari genteng kaca. Kendati demikian, pencahayaan rumah jangan terlalu berlebihan, karena dapat membuat mata sakit dan ruangan menjadi gerah.
Lantai

Lantai kedap air adalah syarat bagi rumah sehat. Bahannya bisa beragam: ubin, semen, kayu, atau keramik. Lantai yang berdebu atau becek selain tidak nyaman juga bisa menjadi sarang penyakit.
Pemilihan material lantai sangat penting. Misalnya, keramik lantai yang licin dapat menyebabkan penghuni terpeleset.
Atap dan Langit-langit
Genteng tanah liat terbilang paling cocok untuk rumah di daerah tropis seperti Indonesia, karena lebih mampu menyerap panas matahari. Sebaiknya hindari pengunaan atap seng atau asbes, karena dapat menyebabkan hawa ruangan menjadi panas.
Ketinggian langit-langit rumah juga mesti diperhatikan. Pasalnya, langit-langit yang terlalu pendek bisa menyebabkan ruangan terasa panas sehingga mengurangi kenyamanan.
Pembuangan Limbah
Setiap hari, rumah menghasilkan limbah kamar mandi, dapur, dan sampah. Rumah sehat harus memilikiseptic tank dan pembuangan limbah air yang tidak mencemarkan tanah dan air tanah serta tidak berbau. Posisi septic tank sebaiknya dibuat sejauh mungkin dengan pompa air.
Setiap rumah sehat memiliki tempat pembuangan sampah yang tertutup agar tidak mencemari lingkungan sekitarnya. Buatlah dua tempat sampah: untuk sampah organik dan anorganik.
Air Bersih
Rumah sehat harus memenuhi kebutuhan air bersih bagi para penghuninya, yakni minimal 60 liter per hari per orang—untuk minum, mandi, mencuci, dan lain-lain.
Polusi dan Kontaminasi
Polusi yang paling banyak dihasilkan rumah berasal dari asap dapur. Untuk itu, rumah sebaiknya memiliki pembuangan asap agar tidak mencemari ruangan lain. Hindari pula penggunaan cat dari bahan-bahan berbahaya, yang berpotensi mengganggu sistem pernafasan penghuni.  
Referensi :
http://www.rumah.com/berita-properti/2013/7/4526/beberapa-syarat-rumah-sehat