Label

Sabtu, 16 November 2013

BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA

BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA

1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

A. HUKUM


Menurut JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto yang mendefinisikan hokum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku  manusia dalam lingkunan masyarakat yang dibuat lembaga-lembaga resmi yang berwajib.
a. Ciri-Ciri Hukum dan Sifatnya
Ciri-Ciri Hukum :Adanya perintah atau larangan, Perintah atau Larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Sifat hokum : mengatur dan memaksa

b. Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hokum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yang kalau dilanggar dapat mendapat sanksi yang tegas dan nyata.Sumber hokum ditinjau dari segi formal dan segi material
Sumber Hukum Formal : UU (Statue), Kebiasaan (Custom), Keputusan-keputusan Hakim (Yuripedensi), Traktat dan Pendapat Sarjana Hukum.

c Pembagian Hukum
Menurut Sumbernya : UU, Kebiasaan, Traktat, Yuripurdensi
Menurut Bentuknya : Hukum tertulisan dan Tidak tertulis
Menurut tempat berlakunya :Hukum Nasional, Internasional, Asing, dan Gereja.
Menurut Waktu berlakunya : Ius Constitutum, Ius Constituendum, Hukum Asasi
Menurut cara mempertahankannya : Hukum material dan Hukum Formal.
Menurut Sifatnya : Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur
Menurut wujudnya : Hukum Obyektif dan Subyektif
Menurut Isinya : Hukum Private dan Hukum Publik

Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warganegara. Oleh karena itu Negara memiliki 2 tugas pokok :
-Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asocial
-Mengorganisir dan mengintergrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social.

Hukum yang mengendalikan kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dimasyarakat disebut hokum positif . Sebagai atribut positif ini adalah : pertama bukanlah kaidah social yang mengambang kedua dibutuhkan staf yang menjaga berlangsungnya hokum. Hukum itu kongreatisasi dari pada system nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang perlu mempertimbngkan 3 hal : Sistem norma sebagai system control dan sebagai system enginerring. Sehingga hokum diartikan sebgai serumpunan peraturan yang bersifat memaksa dan diadakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.
Agar masyarakat siap memakai hokum positif, perlu mempelajari manajemen hokum dan kultur hokum. System hokum terurai menjadi 3 : Subttansi , struktur dan kultur.

Bagi masyrakat Modern atau masyarakat primitive Hukum akan selalu berfungsi ,dalam pemaham sosiologis , hadirnya hokum untuk dihadiri dan dilanggar.

B. NEGARA

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara punya 2 tugas utama : Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyrakat yang bertentangan satu sama lainnya dan Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia

a. Sifat-Sifat Negara
adapun sifatnya : Sifat memaksa, Sifat Memonopoli, sifat mencakup semua.

b. Bentuk Negara
adapun bentuk-bentuk Negara yang terpenting : Negara kesatuan, Negara Serikat
dari kedua bentuk Negara itu dipecah lagi
- Negara kesatuan : Proses sentralisasi, Sistem disentrilisasi
- Negara Serikat : Dominion, Uni, Protektorat.

c. Unsur-unsur Negara
Kalau ingin dikatakan sebagai Negara, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : wilayah, rakyat, pemerintah, tujuam. Kedaulatan.

Sampai sekarang tidak ada kesepakatn diantara para ahli sendiri tentang apa arti sebenarnya dari hokum. Pentingnya mengadakan identifikasi terhadap pelbagai arti hokum adalah untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran didalam melakukan studi terhdap hokum.

Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara Negara dan hokum ada 3 pendapat :
- Negara lebih tinggi dari pada hokum
- Negara, sebenarnya adalah identic atau sama dengan hokum
-Negara Hrus Tunduk pada Hukum

Salah seorang yang berpendapat tentang Negara lebih tinggi dari pada hokum adalah puchta , dia berpendapat bawah hokum timbul dari jiwa bangsa secara langsung dalam pelaksanaannya .
Negara hokum dalam arti sempit , yakni Negara hokum liberal, ditandai dengan 2 ciri :
- Adanya perlindungan HAM
- adanya pemisahan kekuasaan , antara legislative, eksekuif, dan yudikatif.

Negara Hukum dalam Arti Formal , mengandung 4 unsur :
-Perlindungan terhadap HAM
-Pemisahan Kekuasaan
-Setiap tindakan pemerintah mesti berdasarkan UU
-Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendri

C. PEMERINTAH

Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari Negara. Tampa pemerintah maka Negara tidak ada yang mengatur.
Pengertian pemerintah di bagi 2 : arti sempit dan arti luas

Pemerintah dalam arti luas :
- Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir , bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara .
-Segala tugas , kewenangan, kewajiban Negara yang dilaksanakan menurut dasar-dasar ketentuan

Pemerintah dalam arti sempit :
-tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara, dibidang eksekutif
-Kekuasaan Negara dibidang berstuur

Maka Pemerintahan dalam arti luas adalah : alat perlengkapan Negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan Negara atau melaksanakn pemerintah dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit : hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

2. WARGA NEGARA DAN NEGARA

Rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Orang yang beraada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi 2 : Penduduk dan Bukan penduduk
 1. Asas kewarganegaraan
Adapun menjadi 2 kriteria :
- Kriterium kelahiran : Ius Soli dan Ius Sanguinis
-Naturaslisasi
Semua yang menjadi warga Negara Indonesia telah dicantumkan dalam pas 26 UUD1945.
Didalam penjelasan Umum UU No 62 tahun 1958 bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
- Karena Keluahiran , pengangkatan, dikabulkan permohonan, pewarganegaraan, akibat dari perkwainan, turut ayah/ ibunya, pernyataan

Hak dan Kewajiban Warga Negara tercantum pada UUD 1945 pasal 27(2), 30(1), 31(1), 27(1), 29(2), dan28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar